Senin, 31 Mei 2010

musyawarah sebagai tindakan kekeluargaan

Musyawarah adalah proses deliberasi atau berembuk yang mempertimbangkan semua sisi dari semua isu. Selain pengertian tersebut ada juga pengertian musyawarah secara umum yaitu memecahkan persoalan secara bersama agar mendapatkan penyelesaian. Musyawarah merupakan salah satu asas dasar negara Indonesia yang membedakannya dari negara-negara lain. Musyarawah tercantum di dalam sila keempat dari musyawarah. Musyawarah untuk mufakat pada dasarnya merupakan kesepahaman atau kata sepakat antara pihak-pihak yang berbeda pendapat sehingga pemungutan suara dapat dihindarkan dan diharapkan semua pihak yang berbeda pendapat dapat menemukan keputusan tunggal.

Musyawarah sering ditampilkan sebagai alternatif dari "pengambilan suara" atau "voting". Penggunaan sistem pemungutan suara ditakutkan oleh bapak-bapak bangsa akan menimbulkan penindasan oleh mayoritas baik oleh suku, agama, kepercayaan, bahasa, dll. dan menimbulkan perselisihan negara dan tidak sesuai dengan Bhineka Tunggal Ika.

Bersama-sama dengan gotong royong, santun, Pancasila, hukum adat, ketuhanan dan kekeluargaan, musyawarah menjadi filsafat Indonesia seperti yang dikemukakan oleh M Nasroen. Dengan diadakan musyawarah kita dapat mengambil keputusan. Keputusan yang disetujui secara bersama dilaksanakan bersama juga. Dengan musyawarah, maka kepentinagn umum terjamin.

Adapun ciri-ciri dari musyawarah yang baik antara lain :

  • Musyawarah dilaksanakan secara bersama.
  • Musyawarah untuk mengambil keputusan.
  • Keputusan bersama harus dilaksanakan oleh semua pihak.
  • Peserta musyawarah berhak mengajukan saran atau usul.

Selain itu, ada juga cara-cara yang baik dalam mengeluarkan pendapat dalam musyawarah yaitu ;

  • Mengacungkan tangan sebagai tanda izin bicara.

  • Berbicara setelah dipersilahkan.

  • Kalau ada yang berbicara menunggu sampai pembicaraan selesai.

  • Bersikap sopan.

  • Suara cukup jelas, dll.

Sikap dalam musyawarah yang baik antara lain :

  • Menghargai/menghormati pendapat orang lain.

  • Tidak memaksakan pendapat kepada orang lain.

  • Tidak boleh mencela pandapat orang lain.

  • Tidak boleh memotong pembicaraan orang lain.

Secara pendek kata, musyawarah berarti memaksa peserta rapat untuk menerima keputusan yang telah diputuskan walaupun ada beberapa orang yang tidak setuju.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar